2 Pelaku Kasus Kematian Santri Di Jambi Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 23:35 WIB
2 Pelaku Kasus Kematian Santri Di Jambi Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Tebo, Provinsi Jambi, menangkap pelaku penyebab kematian santri berinsial AH (13) pelajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Tebo.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pada Kamis malam (21/3/2024), polisi melakukan gelar perkara hingga menetapkan dua santri sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan senior korban di Ponpes.

"Dengan melaksanakan asistensi tahapan penyidikan proses hingga tadi malam dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur," kata dia.

Andri menyebutkan setelah ditetapkan tersangka ini, selanjutnya pihak Polres Tebo bersama pihak terkait melakukan rekonstruksi ulang.

"Hari ini pagi tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan dan hari ini sesuai dengan yang dijadwalkan dilakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum," kata Andri.

Baca Juga: Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi

Meski sudah mendapatkan tersangka atas meninggalnya Ainul Harahap, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru dan sesuai dengan arahan dari Kapolda Jambi pada Sabtu (23/3) pihaknya akan menggelar keterangan pers guna menjelaskan perkembangan perkara kematian AH.

"Kemudian besok kita akan melaksanakan rilis semuanya secara lengkap, disini kita tidak mau terburu-buru sesuai dengan arahan dari Kapolda dan juga ada asistensi yang diberikan oleh Bareskrim untuk kita mengungkap perkara secara terang-terangannya," katanya.

Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di asrama ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat disebutkan korban meninggal akibat tersengat listrik.

Kemudian, pada Senin (20/11/2023), makam AH dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.

Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Pada 6 Desember 2023 hasil dari autopsi berbeda dengan keterangan dokter di klinik saat mengeluarkan keterangan kematian santri AH.

Baca Juga: Tragis! Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan Ustaz dan Pengasuh Pesantren di Trenggalek

Terkait kasus ini, Polda Jambi memastikan bahwa proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut.

Dalam penyelidikannya, Polres Tebo telah mereka 54 saksi yang terdiri dari teman-teman korban, pihak ponpes, serta saksi ahli dokter autopsi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI