Dikabarkan Menikah Lagi, Habib Rizieq Harus Rogoh Kocek Segini ke KUA

Jum'at, 22 Maret 2024 | 22:47 WIB
Dikabarkan Menikah Lagi, Habib Rizieq Harus Rogoh Kocek Segini ke KUA
Habib Rizieq Shihab dan mendiang istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan segera melepas status duda alias menikah lagi.

Dari informasi yang dihimpun, pernikahan kedua Habib Rizieq Shihab ini rencananya berlangsung pada Sabtu (23/2/2024) besok di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Seperti diketahui, untuk mengikat pernikahan di Indonesia, biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk menikah di KUA? Berikut ini syarat-syaratnya:

Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Buru-buru Menikah Meski Sudah Dikenalkan ke Keluarga Besar Rizky Irmansyah

Syarat Umum

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Syarat Khusus

  1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  6. Syarat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:
  7. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  8. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  9. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  10. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
  11. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  12. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Biaya Nikah KUA 2024

Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.

Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Soal Kabar Nindy Ayunda Menikah, Ini Kata sang Sahabat

Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Diketahui Habib Rizieq saat ini menyandang status duda setelah ditinggal sang istri Syarifah Fadlun Yahya, untuk selamanya, pada Sabtu (16/12/2023).

Sementara pernikahan dengan Syarifah Fadlun, Habib Rizieq dikaruniai tujuh orang anak di mana enam di antaranya adalah perempuan

Nama anak-anak Habib Rizieq ialah Najwa Shihab, Fairuz Shihab, Rufaidah Shihab, Mumtaz Shihab, Zulfa Shihab, Zahra Shihab, dan Humaira Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI