Admin Grup Telegram Penista Agama Ditangkap di Kota Serang: Ternyata Seorang Difabel

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 21:56 WIB
Admin Grup Telegram Penista Agama Ditangkap di Kota Serang: Ternyata Seorang Difabel
Tampang Admin Grup Telegram Penista Agama Ditangkap di Kota Serang [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagad media sosial dihebohkan dengan keberadaan sebuah grup telegram bernama 'Islam Sesat' yang memiliki lebih 1.000 anggota berisi penistaan terhadap Agama Islam.

Diketahui, grup itu melakukan penghinaan hingga cacian terhadap Agama Islam. Bahkan beredar sebuah video yang membuang Alquran ke dalam kloset hingga ada pula yang menginjak-injaknya.

Menanggapi hal itu, aparat kepolisian pun langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DS (19) yang diduga menjadi admin grup telegram tersebut di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Rau, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DS dan 2 orang saksi atas kasus yang tengah viral tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Admin Grup Telegram Islam Sesat, Diduga Karena Konten Penistaan Agama

"Iya saat ini kita masih lakukan pendalaman, kita periksa 2 orang saksi dan kita lakukan interogasi juga terhadap pelaku DS," kata Sofwan kepada awak media, Jumat (22/3/2024) sore.

Disampaikan Sofwan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku DS mengaku disuruh oleh seseorang berinisial M alias A yang dikenalnya melalui Facebook untuk memprovokasi orang-orang yang ada di dalam grup telegram tersebut.

"Hasil interogasi sementara, mulanya DS ini kenalan dengan M alias A lewat Facebook. Dari Facebook mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah komunikasi lewat WhatsApp, si M alias A ini mengajak gabung ke grup telegram. Oleh M alias A ini, si DS hanya bertugas untuk memanas-manasi, untuk mengomentari bila ada yang berkomentar positif," ungkapnya.

"Si DS ini hanya melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agana. Jadi tudak membuat video atau melakukan secara nyata," imbuh Sofwan.

Meski begitu, ditegaskan Sofwan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap M alias A serta menelusuri lokasi pembuatan video-video yang menistakan agama yang beredar di dalam grup telegram tersebut.

Baca Juga: Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam Berakhir di Jeruji Besi

Pasalnya, dikatakan Sofwan, pelaku DS yang seorang difabel dan tidak tamat SD itu diduga hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan yang telah menistakan agama.

"Kita masih lakukan pendalaman, termasuk terhadap yang menyuruh DS ini, termasuk lokasi video yang beredar itu kita masih lakukan pendalaman. Dan supaya tidak ada asumsi yang melakukan hal itu sodara DS, karena sodara DS ini hanya disuruh," terang Sofwan.

"Kami sampaikan sodara DS ini hanya bersekolah sampai kelas 4 SD, dan dia tidak mendapatkan pendidikan layak, termasuk pendidikan agama. Dan sodara DS ini dia tidak bisa berjalan (tuna daksa) dan harus menggunakan alat bantu, aktivitasnya hanya duduk, tiduran dan maen HP. Dengan waktu yang kosong ini berpeluang dimanfaatkan oleh oknum," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Amas Tadjudin menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada kepolisian agar bisa diusut secara tuntas.

Untuk itu, disampaikan Amas, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan antar umat beragama di Indonesia.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap dalam keadaan nyaman, tenang dan tidak terganggu dengan persitiwa tersebut, termasuk agar tidak bertindak hukum sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada polisi. Kami pun serahkan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum," ungkap Amas.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI