Tanggapi Hasil Pemilu, Komnas HAM Imbau Presiden Terpilih Prabowo Kedepankan HAM

Jum'at, 22 Maret 2024 | 21:19 WIB
Tanggapi Hasil Pemilu, Komnas HAM Imbau Presiden Terpilih Prabowo Kedepankan HAM
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons hasil penetapan Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil KPU, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Komnas HAM kemudian meminta Prabowo dan Gibran yang dalam pemerintahannya nanti mengedepankan prinsip HAM dalam program pembangunannya.

"Komnas HAM mengimbau agar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta pemerintahan ke depan tetap menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai landasan nilai dalam menyusun program pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (22/2/2024).

Purnomo menuturkan dengan menanamkan prinsip-prinsip HAM, tidak membawa dampak pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Anies Respons Pertemuan Prabowo - Surya Paloh: Tak Ada Yang Luar Biasa

"Dengan demikian, proses pembangunan baik bidang politik-hukum-keamanan maupun bidang ekonomi-sosial-budaya, tidak membawa dampak pelanggaran HAM bagi warga negara, khususnya kelompok rentan," ujarnya.

Di sisi lain, Komnas HAM memberikan catatan hasil Pemilu 2024 berdasarkan pemantauannya.

"Antara lain lemahnya komitmen pemenuhan hak-hak kelompok rentan (seperti perempuan dan disabilitas), kematian petugas pemilu yang masih cukup tinggi, netralitas aparatur negara yang banyak dipertanyakan, serta merebaknya konflik kekerasan paska pemilu di beberapa wilayah," kata Pramono.

Sementara kepada pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU, diminta untuk mengambil langkah-langkah konstitusi.

"Para peserta pemilu, baik Parpol, Paslon, maupun kandidat yang merasa haknya dirugikan atau dicurangi dalam proses Pemilu hendaknya menggunakan cara-cara konstitusional dan sejalan dengan aturan-aturan hukum," ujar Pramono.

Baca Juga: Prabowo Tawari NasDem Gabung Koalisi, Idrus Marham: Ada Semangat Kekeluargaan

Kemudian kepada pihak yang menyuarakan kemunduran demokrasi atau kecurangan pemilu, diminta agar bersikap dengan berekspresi lewat cara-cara damai dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

"Mengimbau agar aparat keamanan menghormati pihak-pihak yang menyuarakan kemunduran demokrasi atau kecurangan pemilu, sebab sikap tersebut bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Pramono

"Oleh karena itu, aparat keamanan hendaknya menyikapi secara proporsional serta menghindari pendekatan kekerasan, termasuk kriminalisasi dan intimidasi," Pramono menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI