Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!

Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:15 WIB
Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Karyoto meminta publik bersabar menunggu penyidik menuntaskan kasus tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan. Nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Karyoto, penyelesaian perkara ini telah memasuki tahap akhir. Penyidik kekinian tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Disarankan KPK untuk Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL, Ahmad Sahroni Beri Sindiran Pedas Kepada Para Pembully: Monggo

"Saya pastikan saya akan selesaikan. Kita tinggal fase terakhir," katanya.

Sebelumnya sejumlah eks pimpinan KPK mendatangi Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024) lalu. Mereka di antaranya Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Samad Cs saat itu mempertanyakan terkait perkembangan perkara Firli. Sebab hingga kekinian eks Ketua KPK yang telah berstatus tersangka tersebut tak kunjung ditahan.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” kata Samad.

Padahal, kata Samad, pasal yang dijerat penyidik telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penahanan terhadap Firli.

Baca Juga: Penampakan Hotel Milik Gubernur Abdul Gani Kasuba Yang Disita KPK, Mewah Bercat Putih-Biru

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI