KPK Sita Hotel Milik Gubernur Abdul Ghani Kasuba Yang Siap Dioperasikan

Jum'at, 22 Maret 2024 | 18:06 WIB
KPK Sita Hotel Milik Gubernur Abdul Ghani Kasuba Yang Siap Dioperasikan
Dokumentasi hotel milik Abdul Ghani Kasuba yang disita oleh tim penyidik KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba yang berada di Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Kamis 23 Maret 2023.

"Beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Gani) yang tersebar dibeberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Disebut Ali, dari salah satu bangunan yang disita merupakan bangunan hotel yang sudah siap dioperasikan.

Baca Juga: Tersangka Abdul Ghani Ternyata Punya 2 Ajudan dari Tentara, Hari Ini Ikut Periksa KPK

"Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ujarnya.

Adapun tujuan penyitaan sejumlah aset Gani, guna optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar.

Perkara itu terkat dengan proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp 500 miliar.

Hasil penyidikan tersebut kemudian dikembangkan KPK, hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait perizinan tambang.

Baca Juga: Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Cecar Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI