Suara.com - Mantan penyidik KPK yang terpidana korupsi Stepanus Robin Pattuju diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Stefanus diperiksa bersama delapan terpidana korupsi lainnya yang pernah mendekam di Rutan KPK. Pemeriksaan terhadap mereka dilangsungkan penyidik di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung pada Kamis (21/3/2024).
Kepada mereka didalami soal istilah 'lurah' yang menjadi pengendali pungli di Rutan KPK dan aliran uang kepada Karutan KPK Achmad Fauzi yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: ICW Sebut Kejagung Sudah Tak Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti Laporan Sri Mulyani Soal Kasus LPEI
Adapun delapan saksi yang merupakan narapidana yaitu, Yoory Corneles, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya guna menghindari konflik kepentingan.