Suara.com - Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno alias ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) pagi. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual ETH kepada bawahannya di kampus UP.
Dikutip dari Antara, Dalam pemeriksaan VeRP itu, Edie Toet didampingi oleh pengacaranya, Faizal Hafied.
Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan visum tersebut, hanya istirahat yang cukup saja.
Baca Juga: Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma
"Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujarnya.
Edie Toet menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Dugaan Pelecehan Rektor UP
Baca Juga: Polisi Periksa Sekretaris Rektor UP Terkait Kasus Pelecehan Seksual 25 Maret
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).
Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor.
"Kemudian 7 saksi lainnya," katanya.
Ade Ary menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor.
Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.
"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya. (Antara)