Suara.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bereaksi atas pengumuman KPU yang menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ganjar menegaskan pihaknya akan segera mengajukan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Gubernur Jawa Tengah ini meyakini kalau MK sebagai benteng terakhir untuk meluruskan demokrasi.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan, agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ungkap Ganjar lewat unggahan video di akun X Murthadaone1, Kamis (21/3/2024).
Ganjar menyampaikan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftar ke MK.
"Dan kami sudah menyiapkan tim dari tim hukum untuk kita segera mendaftarkan apakah besok atau Sabtu, untuk kita menyampaikan seluruh yang ada yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nanti," tukasnya.
Diketahui, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres periode 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.