"Kenapa kami melakukan itu, karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04," ucap Mansyur.
Mansyur menegaskan, dalam konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Oleh sebab itu, gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
"Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Mansyur.