Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku legowo bahwa partai-nya telah dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen. Maka dapat dipastikan bahwa para anggota legislatif-nya gagal mendapatkan kursi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya sebagai ketua umum ya nggak masalah, ini namanya politik. Ini proses kita, proses kita menjadi jauh lebih dewasa, supaya menjadi lebih baik, santai kok," katanya, mengutip Antara, Kamis.
"Legowo banget saya," tambah Kaesang.
Adapun terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengaku partainya bakal melihat terlebih dahulu situasi.
Meski demikian, suami Erina Gudono itu mempersilakan bila ada partai lain yang mengajukan gugatan ke MK, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama tidak lolos ke Senayan.
"Tapi ya masa mau menggugat 200 ribu suara itu dari mana, semua ada saksinya," kata Kaesang.
Meski gagal, Kaesang menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik. Jika pun ada kesalahan-kesalahan, menurutnya hal tersebut bersifat manusiawi.
Diketahui, PSI pada Pemilu 2024 hanya meraup sebanyak 4.260.169 suara. Secara persentase, perolehan PSI tersebut hanya 2,81 persen dari total suara sah sehingga gagal mencapai ambang batas parlemen yang telah ditentukan yakni sebesar 4 persen.
Berbeda dengan PSI yang bersikap legiwo, salah satu partai yang tidak terima dengan keputusan KPU adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Jokowi Digadang-gadang Jadi Ketum Golkar, Tak Disangka Begini Tanggapan Kaesang
Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan, partai-nya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.
"Kenapa kami melakukan itu, karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04," ucap Mansyur.
Mansyur menegaskan, dalam konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Oleh sebab itu, gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
"Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Mansyur.