Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Soal Sengketa Pemilu 2024, Muhammadiyah: MK Harus Berdiri Tegak di Atas Objektifitas Keadilan Konstitusi
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya
23 April 2025 | 17:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI