
SP3 yang kedua diterbitkan pada 18 Maret 2024 lalu. Penerbitan SP3 tersebut menurut Andi juga janggal lantaran dikeluarkan bersamaan dengan pemeriksaan Victor sebagai saksi korban.
"Polsek Jayapura Utara beralasan kasus itu dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban," bebernya.
Sementara, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas menilai terbitnya SP3 untuk kedua kalinya terkait perkara ini semakin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers.
“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” pungkasnya.