Suara.com - Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan Hakim MK Anwar Usman tidak akan dilipatkan pada persidangan gugatan hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Fajar mengatakan hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya, enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK," kata Fajar ditemui wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Baca Juga: Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
Dipastikan Fajar, MK akan mematuhi putusan MKMK tersebut.
"MK taat patuh pada utusan itu," tegasnya.
Meski demikian, Anwar Usman masih dapat dilibatkan dalam sidang gugatan terkait pemilihan legislatif atau Pileg.
"Kalau Pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," ujar Fajar.
Terkait sengketa Pilpres, Fajar menyebut MK baru menerima gugatan dari tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN resmi mengajukan gugatannya pada Kamis 21 Maret 2024.
Untuk diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Saat menjabat ketua MK, Anwar Usman mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, meloloskan Gibran yang menjadi cawapres mendamping Prabowo Subianto. Karena putusan itu juga, MKMK menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.