Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2024 sedang menjadi perbincangan di ranah publik karena ada beda sikap grab dan gojek soal THR Ojol 2024. Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online.
Pemerintah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol) dengan menghimbau perusahaan aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan THR. Dorongan tersebut mendapatkan respon berbeda dari perusahaan Grab Indonesia dan Gojek.
Grab
Kebijakan Grab Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Baca Juga: THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Nantinya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
THR kepada pengemudi ojol berupa insentif khusus hari raya Idul Fitri. Meski demikian, Grab belum menjelaskan besaran insentif tersebut.
Gojek
Sementara itu, berbeda dengan Grab Indonesia, Gojek tampaknya menolak untuk memberikan THR sebab Gojek menyatakan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dengan driver ojek online merupakan kemitraan.
Hal itu berarti tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti yang tertulis dalam Perjanjian Kerta dengan Waktu Tertentu (PWKTT), PKWTT, dan lainnya.
Baca Juga: Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
Meski demikian, pihak Gojek menjelaskan bahwa mereka mendukung pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mitra drivel ojol melalui program Gojek Swadaya. Program tersebut dibuat dengan tujuan meringankan beban biaya operasional mitra driver. Program Swadaya juga diadakan di momen Ramadhan dan Lbearan.
Gojek mengadakan program swadaya mudik berupa potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mitra driver, misalnya potongan harga untuk pembelian pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada juga Bazar Swadaya untuk menyediakan sembako dengan harga yang lebih mudah dijangkau masyarakat atau mitra driver ojol. Ketiga, Gojek memiliki program Mega Kopdar halal bi halal yang menyertakan berbagai hadiah menarik untuk mitra driver.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik memiliki hak untuk mendapatkan THR.
Kemenaker juga menegaskan bahwa meski hubungan kerjanya berupa kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun ketentuan dalam memberikan THR berdasarkan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai pemberian THR kepada pekerja adalah sebagai berikut.
1. THR diberikan dalam bentuk tunai sebesar upah selama 1 bulan penuh, berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus.
2. THR diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dengan nilai berdasarkan hasil masa kerja tersebut. Dihitung dengan cara hasil masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan 1 bulan upah.
Demikian itu yang terjadi mengenai THR ojol. Ada beda sikap grab dan gojek soal THR ojol 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh