THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 07:58 WIB
THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto] - THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerja atau karyawan, termasuk para ojol (ojek online). Lantas, kira-kira THR ojol 2024 berapa? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan ojek online diimbau untuk memberikan THR 2024 untuk para ojol.

Adapun pemberian THR ojol ini karena mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024, mereka berhak dapat THR.

Namun yang jadi pertanyaan, THR ojol 2024 berapa? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya tentang besaran THR ojol lengkap dengan aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yg tidak bayar THR.

Baca Juga: Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Aturan Kemnaker

Berdasarkan SE Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024, telah diatur perhitungan besaran THR yang akan diberikan kepada seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, makan akan diberikan THR secara profesional sesuai perhitungan. Untuk pekerja/buruh sebagai pekerja harian lepas, mereka juga akan dapat THR.

Kemenker juga menegaskan dalam SE tersebut bahwa THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil. Adapun waktu pencairannya selambatnya tujuh hari sebelum waktu hari raya keagamaan.

Cara Hitung THR

Baca Juga: Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Untuk cara perhitungan pemberian THR 2024 ini disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan dan secara terus-menerus atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.

Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka akan dapat THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi dengan 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk upah 1 bulannya ini dihitung dengan 2 cara.

Cara pertama, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.

Cara kedua, pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima per bulan selama masa kerjanya.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan kena denda 5%. Jumlahnya dihitung berdasarkan total THR yang harusnya dibayarkan ke pegawai.

Demikian ulasan mengenai THR ojol 2024 berapa lengkap dengan informasi THR sesuai aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yang tidak bayar THR.

Kontributor : Ulil Azmi

Evry
Harus di berikan sanksi GOJEK dan GRAB bila tidak memberikan THR, saya sebagai driver online berhak mendapatkannya karna aplikator tidak bakal bisa bergerak klo tidak ada drivernya, maka dr itu pihak GOJEK dan GRAB wajib memberikan THR walaupun saya sebagai (PKWT) tetapi klo ada yg selalu fokus bekerja full time kepada GOJEK dan GRAB apakah itu yg di namakan (PKWT),,,itu sama saja saya bekerja seharian bahkan lebih dr jam kerja normal, PAHAMI ITU GOJEK dan GRAB...
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI