PPP Gagal ke Senayan, Sandiaga Uno Panen Cibiran: Blunder Terbesar Dukung Ganjar

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 22:14 WIB
PPP Gagal ke Senayan, Sandiaga Uno Panen Cibiran: Blunder Terbesar Dukung Ganjar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP, Sandiaga Salahudin Uno saat berada di Kantor DPC PPP Kota Semarang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kali pertama dalam sejarah berdirinya gagal lolos ke Senayan. Dalam rapat pleno KPU RI pada malam ini, Rabu (20/3) PPP tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 8 partai lain peserta Pemilu 2024 juga tidak lolos ke parlemen. PPP dari hasil rapat pleno KPU malam ini hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.

Hasil pemilu 2024 yang dibacakan pihak KPU RI pada malam ini membuat akun Sandiaga Uno mendapat banyak komentar nyinyir dari netizen.

Baca juga:

Baca Juga: Kontrasmu Bisu! Pendukung Teriak di Jalanan, Anies Asyik Bukber Para Elit

Sandiaga Uno seperti diketahui pada Juni 2023 resmi bergabung menjadi kader PPP setelah meninggalkan Gerindra. Di PPP, Sandiaga Uno pada Pemilu 2024 ditunjuk menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP sesuai dengan rapat pimpinan nasional PPP pada 17 Juni 2023.

"Rekor baru neh pak.. PPP tidak lolos. Selamat pak," komentar salah satu netizen. Bahkan ada netizen yang kemudian menyindir keputusan PPP yang pada Pilpres 2024 mendukung paslon 03, Ganjar-Mahfud.

"Blunder terbesar PPP adalah mendukung Ganjar dan akibatnya langsung gak lolos ke senayan," tulis akun @ibnu***

"Ngapain keluar dari gerinda pak, malah nyungsep masuk PPP, gk lolos senayan lagi," sambung akun lainnya.

Baca juga:

Baca Juga: Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujarnya.

Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI