ICW Sebut Kejagung Sudah Tak Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti Laporan Sri Mulyani Soal Kasus LPEI

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:38 WIB
ICW Sebut Kejagung Sudah Tak Miliki Kewenangan Tindak Lanjuti Laporan Sri Mulyani Soal Kasus LPEI
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Burhanudin mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI