Suara.com - Polda Metro Jaya telah memulangkan 16 pendemo tolak kecurangan Pemilu 2024 yang sempat ditangkap di depan Gedung KPU dan DPR RI, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ke 16 pendemo itu telah dipulangkan hari ini usai diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. Sudah kembali (dipulangkan)," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ade Ary juga mengklaim pihaknya hanya mengamankan 16 orang tersebut. Dia membantah informasi yang menyebut pendemo yang ditangkap mencapai puluhan orang.
Baca Juga: DPR Desak Kementerian BUMN Ambil Langkah Serius Soal Pangan
"Data yang ada di kami adalah 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. Delapan orang untuk mendalami peristiwa yang ada di DPR RI, delapan orang lagi yang ada di KPU RI," jelasnya.
Belasan Ditangkap
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 16 orang terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan KPU RI pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Belasan orang tersebut ditangkap lantaran diduga melanggar aturan terkait penyampaian pendapat hingga berujung ricuh.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Ada 'Orang Tak Jelas' di Deretan Para Bos BUMN Pilihan Erick Thohir, DPR Bongkar Sosoknya
Ade Ary menjelaskan berdasar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Namun massa pendemo saat itu menggelar aksinya sampai malam hari hingga menimbulkan kericuhan.
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat," pungkasnya.