Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah saling rebutan dengan Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait dengan pengusutan dugaan korupsi berupa fraud atau kecurangan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebagaimana diketahui, sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) melaporkan perkara di LPEI ke Kejagung, KPK memberikan pernyataan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Alex ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Alex menegaskan, sebelum Sri Mulyani menyampaikan laporan ke Kejagung pada 18 Maret, KPK sudah lebih dahulu menerimanya pada 10 Mei 2023 tahun lalu.
Baca Juga: Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan
Kemudian dinaikkan ke penyidikan pada 13 Februari dan pada 19 Maret naik ke penyidikan.
"Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah. Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK. Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa. Jangan sampai cuma didiamkan saja. Kan gitu," ujar Alex.
Alex pun memastikan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk menghindari tumpang tindih proses hukum.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Laporan dugaan korupsi di LPEI dilaporkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.
"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," katanya.
Sementara Burhanudin mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.