Tiga terlapor lainnya juga menyepakati bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait laporan pelapor pada hari Jumat mendatang. Permohonan tersebut pun dikabulkan oleh Ketua Bawaslu.
Vidya kemudian mengumumkan bahwa sidang klarifikasi ditunda 2 hari dan sidang bakal digelar kembali pada Jumat (22/3/2024) pukul 14.00 WIB. Dia meminta pada para terlapor untuk juga membawa jawaban secara tertulis.
“Baik sekian sidang pemeriksaan dengan nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024 dengan agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor ditutup pada pukul 12.13 WIB,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang administrasi Pemilu 2024 terkait kasus dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bekasi Timur dengan agenda klarifikasi terlapor dan pembacaan alat bukti pelapor telah ditunda sebanyak tiga kali. Sidang pertama seharusnya digelar pada Jumat (15/3/2024), kedua pada Senin (18/3/2024).
Kontributor : Mae Harsa