Kompak! Ketua dan Anggota PPK Bekasi Timur Berkelit Saat Sidang Kasus Penggelembungan Suara

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 16:27 WIB
Kompak! Ketua dan Anggota PPK Bekasi Timur Berkelit Saat Sidang Kasus Penggelembungan Suara
Ketua PPK Bekasi Timur Berkelit Tak Bisa Jawab Saat Sidang Kasus Penggelembungan Suara [Mae Harsa/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur menjalani sidang Administrasi Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi terkait kasus dugaan penggelembungan suara.

Pada sidang yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, terlapor yang hadir di antaranya Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Muhammad Lukman, tiga lainnya adalah Anggota PPK Bekasi Timur yakni Aris, Ujang, dan Pradana. Sementara, satu terlapor lagi Gregy Thomas mangkir.

Pelapor, Supriadi dan dua Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif juga nampak hadir di persidangan. Sidang berlansung secara terbuka.

“Hari ini agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dalam ruang sidang.

Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif menjadi terlapor pertama yang diminta memberikan jawaban atas kasus tersebut. Sayangnya, M. Lukman menyatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab laporan dari pelapor.

Lukman beralasan, bahwa dirinya belum berdiskusi dengan anggota PPK lainnya terkait laporan yang disangkakan.

“Baik secara gamblang tentunya kami belum terkait jawaban, karena kami baru ketemu lagi dengan PPK yang lainnya, saya dengan PPK. Tentunya kami harus mempersepsikan bersama dulu, dan saya mohon waktu untuk bisa menjawab setelah nanti dengan PPK lainnya bisa berdiskusi,” ujar Lukman.

Tiga terlapor lainnya juga mengatakan hal serupa, mereka belum menyiapkan jawaban atas laporan kasus tersebut.

Kemudian, Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Tarsisius Teren Utomo meminta kepada Bawaslu agar pembacaan jawaban terkait pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali pada Jumat (22/03/2024).

Baca Juga: Pamer Duit Cepean, Pendemo Tolak Pemilu Curang di KPU Ledek Massa Tandingan: Nih buat Makan, Pulang Sana!

“Kami pastikan bahwa di hari Jumat untuk jawaban dari pak Lukman disertai bukti-bukti di hari Jumat,” ucap Tarsisius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI