2. Menyediakan pembiayaan transaksi atau kegiatan proyek yang menjanjikan yang tidak bisa dibiayai oleh perbankan
3. Membantu dalam mengatasi hambatan yang alami lembaga keuangan atau pihak bank
Kasus Korupsi LPEI
Belakangan ini, LPEI pun terseret kasus koruspi usai memberikan fasilitas terhadap empat perusahaan. Usai diterlusuri, terungkap ada 4 perusahaan yang diduga fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun. Adapun empat perusahaan tersebut yakni:
1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
Pihak LPEI pun langsung merespon dengan adanya kasus korupsi yang menyeret LPEI. Dalam keterangannya, pihak LPEI akan mendukung langkah Kemenkeu dan Jaksagung dalam proses pemeriksaan.
“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," ucap Riyani Tirtoso selaku Direktur Eksekutif LPEI dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Demikian ulasan mengenai serba-serbi LPEI lengkap dengan sejarah berdirinya, tugas dan fungsi, serta kasus korupsi yang menyeret pada debiturnya.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia