Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 15:48 WIB
Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan
serba-serbi LPEI (Doc. LPEI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serba-serbi LPEI turut menjadi perbincangan warganet belakangan ini. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) senilai Rp 2,5 triliun.

Adapun laporan tersebut diterima  dari Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani saat Ia melakukan kunjungan ke di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). Dugaan korupsi ini pun diduga sudah terjadi sejak 2019.

Setidaknya, ada empat perusahaan yang juga turut terlibat karena menerima pemberian fasilitas dari LPEI. Nah Sebelum membahas lebih jauh tentang  kasus korupsi LPEI,  simak berikut ini serba-serbi LPEI lengkap dengan sejarah berdirinya serta tugas dan fungsinya.

Sejarah LPEI

LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) merupakan lembaga pemerintah yang berdiri pada tahun 2009. LPEI ini merupakan lembaga keuangan sui generis yang berstatus badan hukum dan seluruh modalnya dimiliki oleh NKRI.

Adapun lembaga yang ini asalnya dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang telah dibubarkan tanpa likuidasi. Sampai akhir tahun 2015, LPEI berhasil menyalurkan pembiayaan ekspor seilai Rp 74,83 triliun dengan sumber pendanaan berasal dari PMN, surat berharga, hibah, dan pinjaman yang diterima.

Tugas dan Fungsi LPEI

LPEI ini merupakan lembaga yang dibentuk Kemenkeu (Kementerian Keuangan) RI. Itulah mengapa, LPEI memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan badan pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan wajib menyampaikan laporan ke Kemenkeu.

Adapun fungsi LPEI ini untuk mendukung program/kegiatan ekspor nasional lewat pembiayaan ekspor nasional baik dalam bentuk pembiayaan, asuransi, atau penjaminan. Berdasarkan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2009, berikut ini tugas dan kewajiban LPEI:

Baca Juga: KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

1. Memberi bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik usaha yang berbadan hukum, tidak berbentuk badan hukum, hingga perorangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI