Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk dua provinsi, yakni Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Ia enggan berkomentar lebih jauh ihwal rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU hari ini.
"Kan belum selesai, nanti kalau selesai ini. Tadi saya mendapatkan, baru saja mendapatkan laporan masih kurang dua (provinsi). Dua masuk, dihitung, rampung, ya itu, mestinya akan disidangkan di KPU dan digetok oleh KPU," tutur Jokowi di Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024).
Pengumuman Hasil Pemilu
Baca Juga: KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
Hari ini, KPU bakal mengumumkan hasil Pemilu 2024. Pengumuman itu akan disampaikan KPU usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di 128 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi.
Penetapan ini akan disampaikan KPU tepat pada tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, sebelum menetapkan hasil Pemilu 2024, KPU mesti merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Hingga Rabu pagi, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara untuk 36 provinsi. Terbaru, KPU menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Provinsi Jawa Barat hingga Rabu dini hari.
KPU Papua dan Papua Pegunungan baru berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kami siapkan berita acara dan nanti kami siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.
Baca Juga: Kecewa Berat, Deddy Sitorus Tegaskan Hubungan PDIP dengan Jokowi Masih Tidak Baik
Hasyim menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional itu akan tertuang sejumlah berita acara semua jenis pemilu.
Adapun jenis pemilu yang dimaksud terdiri dari pemilihan anggota DPRD pada 508 kabupaten/kota, hasil pemilu DPRD pada 38 provinsi, hasil Pilpres 2024, hasil Pileg DPR RI, hingga hasil Pemilihan Anggota DPD.
"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ujar Hasyim.
Menurut dia, surat keputusan KPU tersebut akan menjadi satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).