Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sudah mengantongi peranan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa fraud atau kecurangan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus ini menyita perhatian karena ditingkatkan ke penyidikan di KPK, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat laporan yang sama ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/3) lalu.
"Dari proses penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Alex ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
KPK menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung, khususnya untuk memastikan perusahaan lain yang terlibat. Temuan KPK terdapat enam perusahaan, salah satunya PT PE yang mendapatkan kredit modal kerja ekspor (KMKE) pada periode 2015-2017 senilai USD 22 juta dan Rp600 miliar.
Baca Juga: Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
Namun demikian penyidikan KPK tidak hanya terfokus pada satu persatu perusahaan, melainkan ruang lingkup LPEI.
"Cakupannya itu terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit tidak men-state satu perusahaan mana," kata jelas Alex.
Naik Penyidikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, sebelum Sri Mulyani menyerahkan laporan ke Kejagung pada 18 Maret 2024, KPK sudah lebih dulu menerima laporannya pada 10 Mei 2023. Kemudian 13 Februari 2024 ditingkatkan ke penyelidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK adalah pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.
Baca Juga: Nyoblos Masih Dipengaruhi Uang, KPK: Jangan Ada Pembagian Bansos Jelang Pilkada
KPK merasa perlu untuk mengumumkan status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, agar tidak tumpang tindih dengan Kejagung.
Laporan ke Kejagung
Laporan dugaan korupsi di LPEI dilaporkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," katanya.
Sementara Burhanudin mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.