Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk hati-hati dalam menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta dalam rangka menertibkan data administrasi. Apalagi, saat ini sudah menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengaku khawatir jika ada kesalahan dalam penonaktifan NIK, akan terjadi kendala dalam pendataan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada DKI.
“Saya rasa untuk menghadapi Pilkada waktunya kan sudah semakin dekat ya. Ini juga Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK (nomor induk kependudukan-red) warga Jakarta,” ujar Syarifudin kepada wartawan, Rabu (19/3/2024).
Kendati demikian, ia mengaku mendukung kebijakan ini asalkan penonaktifan NIK terkhusus menyasar warga yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti tidak berdomisili di Jakarta hingga meninggal dunia.
“Jangan sampai merugikan juga. Saya sebagai warga Jakarta, orang Betawi, jangan sampai orang Betawi dirugikan. Penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada,” ucap Syarifudin.
Ia juga menilai program ini dapat memberikan data yang akurat untuk pemberian bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), hingga program lainnya.
“Kalau memang Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Jakarta, apakah itu misalnya Bansosnya tepat sasaran, KJMU, KJPnya sesuai, kita dukung. Yang penting bertahap, teratur. Jangan sekaligus,” pungkas Syarifudin.