Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta pemerintah membuat aturan yang melarang pembagian bantuan sosial atau bansos jelang Pilkada 2024.
Terkait itu, Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir buka suara. Dia menyebut permintaan Alex itu akan mereka rumuskan dalam bentuk imbauan kepada pemerintah daerah.
"Jadi imbauan-imbauan akan kami lakukan ya, untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah, seperti yang pak pimpinan KPK sampaikan (ada aturan larangan bansos jelang Pilkada)," kata Tohir usai koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Untuk aturan yang lebih mengikat, Tomsi menyatakan itu berkaitan dengan peraturan daerah, dan kewenangannya berada di pemerintah daerah.
Baca Juga: Mensos Risma Nangis di DPR, Disebut Korban Presiden Rakus dan Haus Kekuasaan
"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya, kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang," ujarnya.
Alex dalam sambutannya masih dalam agenda MCP 2024, menyoroti peningkatan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos jelang Pilkada.
"Ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Dan kita ketahui menjelang Pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah, coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik? Cek, bandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Alex.
Alex berharap ada aturan yang dibuat untuk melarang pembagian bansos menjelang Pilkada.
"Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi, yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada," kata Alex.
Baca Juga: Sespri Iriana 'Ngotot' Maju di Pilwalkot Bogor, Restu Jokowi Jadi Kunci?
"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak sekjen, Pak inspektur. Jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada. Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah Pilkada," Alex menambahkan.
Dia pun memaparkan temuan survei KPK terkait perilaku pemilih. Disebutnya masyarakat memberikan menjatuhkan pilihannya ke kandidat tertentu masih dipengaruhi oleh uang.
"Bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang. Itu. Itu dari survei kami di KPK," katanya.