Suara.com - Kasus perselingkuhan menantu, Rozy Zay Hakiki (22) dengan ibu mertuanya Rihanah (42) beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik. Bila sebelumnya, Rozy dan Rihanah membantah hubungan asmara antara keduanya.
Terbaru, mantan suami Norma Risma dan Rihanah mengakui perselingkuhan yang dilakukannya. Keduanya tidak membantah semua keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Norma Risma dalam sidang kasus dugaan perselingkuhan yang digelar tertutup.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Norma Risma dari Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka saat mendampingi kliennya usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Selasa (19/3/2024) sore.
"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang.
Kata Subadria mengungkapkan, kedua terdakwa baik Rozy Zay Hakiki dan Rihanah di hadapan hakim mengakui melakukan perselingkuhan terlarang sesaat penggerebekan terjadi.
Seperti diketahui, terdakwa Rozy Zay digerebek warga saat berduaan bersama mertuanya dengan hanya mengenakan celana dalam di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu. Penggerebekan itu dilakukan saat Norma Risma sedang tidak berada di kontrakan.
"Laporan kami pasal 284 dugaan perzinahan. Dan perzinahan tadi yang disampaikan saksi, yang digrebek itu benar adanya, dan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim ke klien kami, baik Mbak Norma dan Pak Nursalam diiyakan semua oleh terdakwa," terangnya.
"Jadi artinya terdakwa mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut, diaminkan adanya perbuatan tersebut," imbuh Subadria.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan antara menantu dan mertua itu, pihak pelapor Norma Risma turut menghadirkan sebanyak 3 saksi dari warga yang ikut melakukan penggerebekan.
"Kita ada 3 saksi dari warga yang ikut menggerebek waktu itu, Dani, Rohani dan Sofan. Dan 2 saksi lain itu Norma dan bapaknya, jadi ada 5 saksi yang memberikan keterangan tadi saat persidangan," ungkap Subadria.
*Pihak Norma Risma Minta JPU untuk Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung*
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam perkara dugaan perzinahan menantu dan mertua di PN Serang sempat molor lantaran para terdakwa terlambat hadir. Sidang tertutup yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu pun membuat pihak Norma Risma tak bisa menutupi kekecewaannya lantaran terpaksa menunggu lama. Sehingga membuat pihak Norma Risma meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan para terdakwa agar tidak menghambat proses persidangan.
"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," terang Subadria.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, jagad media sosial TikTok dihebohkan dengan curahan hati seorang istri soal suami yang berselingkuh dengan ibu kandungnya. Hingga terungkap insiden itu terjadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten pada bulan November 2022.
"Sampai sekarang aku masih ga nyangka a kalo hubungan kamu sama perempuan yang sudah melahirkan aku itu masih berlanjut. Liat deh, ini 3 hari sebelum kejadian kamu kegep lagi berzina sama dia," begitulah yang ditulis sang istri melalui akun TikTok-nya, @norma_risma.
Kontributor : Yandi Sofyan