Suara.com - Kelakuan pria bernama Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Selama lima tahun membuka praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dokter gadungan itu hanya bermodal googling internet.
Googling internet ia lakukan saat membuat resep obat bagi para pasiennya. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono. Temuan itu adalah hasil pemeriksaan terhadap Sunaryanto.
"Betul pengakuannya melalui searching internet," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Kata Rudi, Polsek Cikarang Selatan telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Baca Juga: Waduh! Dokter Gadungan 5 Tahun Praktik Di Klinik Cikarang Selatan, Motif Ingin Kaya Dan Diakui Orang
"Layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," katanya.
Sementara terkait total keuntungan yang diperoleh Sunaryanto dari kejahatan penipuan ini menurut Rudi masih didalami.
"Untuk keuntungan masih didalami karena pasal utama yang kita kenakan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan," katanya.
Sebelumnya seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap setelah lima tahun membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif Sunaryanto melakukan penipuan ini karena ingin cepat kaya dan dihargai orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut Sunaryanto, pria berusia 39 tahun itu mengaku melakukan praktik penipuan ini sejak September 2019.
Baca Juga: Ramai Kasus Dokter Gadungan di Timnas, PSSI Diharapkan Bisa Lebih Selektif
"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Terungkap kasus ini, kata Twedi, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik dokter gadungan. Menindaklanjuti laporan itu jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Jumat (15/3/2024).
"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," jelas Twedi.
Selain itu, Twedi juga memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya.
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.