Suara.com - Ketua Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beberapa tergugat dapat menemukan titik temu.
Jika tidak maka akan berlanjut pada persidangan. "Pada mediasi nanti kami minta semua yang kami gugat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua Menteri Keuangan sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Sanggupkah Bayar Uang Ganti Rugi buat Keluarga Brigadir J?
Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp 7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pengacara Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan bahwa mediasi merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses persidangan perdata, tanpa mediasi persidangan perdata bisa cacat formil.
Karena itu, kata Raharjo, mediasi untuk bisa mencapai kesepakatan berlangsung 30 hari kerja. Kalau mediasi tidak menemui titik temu berati masuk dalam pokok perkara.
"Prinsipnya kami menyerahkan kepada mediator, semoga mediasi itu menghasilkan yang terbaik sesuai dengan permohonan kita, kalau memang ada penawaran dari pihak tergugat yang tidak sesuai ya terpaksa kita serahkan ke majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Termasuk Untuk Ongkos Pengacara, Ini Rincian Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ke Ferdy Sambo Cs
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa mulai menyidangkan kasus gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J meskipun turut tergugat satu Presiden tidak hadir dalam persidangan.
"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan.
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan persidangan. "Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan proses mediasi," katanya.