Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat

Hairul Alwan Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:10 WIB
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
Ilustrasi prostitusi online- Suami istri di Karawaci Tangerang, Banten menjadi mucikar dan memasarkan anak di bawah umur melalui MiChat. [Foto: Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI