Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat

Hairul Alwan Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:10 WIB
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
Ilustrasi prostitusi online- Suami istri di Karawaci Tangerang, Banten menjadi mucikar dan memasarkan anak di bawah umur melalui MiChat. [Foto: Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak yang dijalankan keduanya.

Pasangan suami istri di Karawaci itu melakukan bisnis prostitusi di bulan Ramadan melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus prostitusi anak itu terungkap  dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam lalu.

“Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com) kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual.

“DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan,” ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom.

“Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI