Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:49 WIB
Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, melaporkan pihak-pihak yang mencatut namanya terkait pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Bareskrim Polri.

Bahlil mengatakan laporan ini dilayangkan untuk menindaklanjuti pemberitaan investigasi Majalah Tempo berjudul "Menteri Bahlil Lahadalia Dalam Kisruh Pencabutan Izin Pertambangan" yang mengungkap adanya permintaan upeti sebesar Rp 5 hingga Rp 25 miliar untuk pemulihan IUP yang dicabut.

"Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Bahlil menegaskan bahwa laporan ini tidak dilayangkan untuk Tempo, melainkan pihak-pihak yang mencatut namanya untuk meminta upeti kepada perusahaan-perusahaan tambang.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Bahlil Lahadalia, Moncer di Sektor Tambang

Atas hal itu, Bahlil berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporannya hingga tuntas. Menteri di pemerintahan Jokowi itu juga meminta agar pihak-pihak yang mencatut namanya tersebut dapat diproses hukum termasuk jika ditemukan adanya pegawai di lingkungan Kementerian atau BKPM yang terlibat.

"Karena dari informasi Tempo ada orang dalam, orang dekat, itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam laporan investigasi Majalah Tempo Bahlil disebut melakukan politisasi IUP dan hak guna usaha atau HGU.

Melalui orang-orang terdekatnya Bahlil disebut menarik upeti sebesar Rp5 hingga Rp25 miliar kepada perusahaan-perusahaan tambang yang ingin dipulihkan izinnya yang telah dicabut.

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia Siap Beroperasi Tahun Ini, Harga Mobil Listrik Bisa Lebih Murah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI