Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:28 WIB
Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PLN Persero. Kasus korupsi itu terkait dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk pendukung dihasilkannya uap pada PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Dimana terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Mengingat perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah General Manager PT PLN, Bambang Anggono, Manajer Enjiring PT PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesiapeme, Nehemia Indrajaya.

Baca Juga: Usai Sita Uang Rp15 Miliar, KPK Cekal Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri

Kepada ketiganya juga dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali," ujar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI