Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap driver ojek online alias ojol berinisial HJL terkait kasus peredaran ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/3/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut HJL ditangkap berikut barang bukti ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan, HJL mengaku dikendalikan seorang warga negara Indonesia atau WNI di Thailand berinisial HN alias SM.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
Menurut Mukti, HJL mengenal HN saat sama-sama ditahan di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.
"HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan," ungkap Mukti.
Mukti mengatakan kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HJL.
HJL mengaku telah tiga kali mengantarkan narkoba jenis ekstasi bergambar kepala singa tersebut. Sekali mengikuti perintah HN, dia mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta.
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," tutur Mukti.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Rumah Elite Tangerang
"Ngaku baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah tiga juta setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," imbuh Mukti.