5 Tahun Berpraktik, Dokter Gadungan di Cikarang Ini Buat Resep Obat Bermodal Internet!

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:08 WIB
5 Tahun Berpraktik, Dokter Gadungan di Cikarang Ini Buat Resep Obat Bermodal Internet!
Polisi tangkap dokter gadungan 5 tahun praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut dokter gadungan Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto mengobati pasien dan membuat resep obat berbekal mesin pencarian di internet selama lima tahun menjalani praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengatakan temuan ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sunaryanto.

"Betul pengakuannya melalui searching internet," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Polsek Cikarang Selatan, kata Rudi, telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat.

Baca Juga: Dokter Oky Pratama Bersyukur Klinik Kecantikannya Menang Mcrop Award 2024

"Layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," jelasnya.

Sementara terkait total keuntungan yang diperoleh Sunaryanto dari kejahatan penipuan ini menurut Rudi masih didalami.

"Untuk keuntungan masih didalami karena pasal utama yang kita kenakan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan," katanya.

Ingin Kaya dan Diakui

Sebelumnya seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap setelah lima tahun membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif Sunaryanto melakukan penipuan ini karena ingin cepat kaya dan dihargai orang.

Baca Juga: Mau Tambal Gigi Tapi Bingung Kemana? Tenang, Berikut Ini Klinik Gigi Terbaik di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut Sunaryanto, pria berusia 39 tahun itu mengaku melakukan praktik penipuan ini sejak September 2019.

"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Terungkap kasus ini, kata Twedi, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik dokter gadungan. Menindaklanjuti laporan itu jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Jumat (15/3/2024).

"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," jelas Twedi.

Selain itu, Twedi juga memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI