Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan alasan DPR RI tidak ingin buru-buru pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Awiek mengatakan DPR RI baru mau pindah ke IKN seusai sarana dan prasarana (sarpras) untuk DPR rampung dibangun.
"Ya pindah setelah sarana dan prasarana di sana sudah siap. Ya minimal sarpras DPR. Kalau ndak ada sarprasnya, mau berkantor di mana?" kata Awiek lewat pesan singkat, Selasa (19/3/2024).
Awiek menepis anggapan bahwa DPR RI ogah pindah ke IKN. Dia mengaku DPR ingin memiliki kantor pusat di IKN, namun tetap memilki kantor untuk kegiatan di Jakarta.
"Bukan begitu (tak mau pindah ke IKN), tapi lebih menjaga kesinambungan dan kesejarahan Jakarta sebagai Ibu Kota. Jadi diberikan ketentuan DPR dapat menjalankan tugasnya di DKJ jadi bukan berarti tidak pindah," jelas Awiek.'
Baca Juga: DPR Ogah Pindah ke IKN Tapi Tak Direstui Pemerintah
Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif
Sebelumnya, Awiek mengusulkan Jakarta sebagai Ibu Kota legislatif sebagai bagian dari kekhususan. Usulan itu seolah menjadi kesan bahwa DPR RI tidak ingin pindah ke IKN.
Usulan itu disampaikan Awiek dalam rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Saya sempat berpikir begini kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak DKJ Itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislatif, parlemen," ujar Awiek di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2024).
Awiek menerangkan usulan itu membolehman DPR RI mempunyai dua pusat kegiatan yakni di IKN dan DKJ, jika nantinya resmi menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: DPR Tak Mau Pindah ke IKN, Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen
"Karena di sini tidak ada batas waktu sekalian aja untuk legislasinya di DKJ jadi keputusan DKJ-nya ditambah juga bahwa menjadi ibukota parlemen atau ibukota legislatif," ucap Awiek.
"Dalam hal-hal tertentu, artinya apa, aktivitas parlemen bisa juga di IKN tapi pusat kegiatan di DKJ," lanjutnya.
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menolak usulan dari Awiek. Suhajar meminta DPR juha sama-sama untuk pindah ke IKN.
"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah Jangan biarkan kami saja di sana. Kita harus bersama. Dalam konteks negara kesatuan," ungkap Suhajar.
Awiek justru menepis anggapan DPR seolah ingin membiarkan pemerintah pindah sendiri ke IKN. Ia menyatakan bahwa aktivitas DPR di IKN akan tetap ada, namum akan berpusat di Jakarta.
"Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di sana, tapi fokusnya, pusatnya di sini di DKJ," jawab Awiek.
"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana, memang konsepnya bertahap," jelas Suhajar.
Lebih lanjut, Awiek tetap mendorong pemerintah berkonsultasi terlebih dulu dalam menyikapi usulannya itu. Setelah itu, Awiek menskors rapat.
"Pemerintah harus konsultasi dulu dengan pimpinannya, kita juga perlu konsolidasi dulu. Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu. Soal keputusan presiden kan di bawahnya ini, UU. Tergantung gimana kita pengaturannya. Rapat kita skors," kata Awiek.