Waduh! Dokter Gadungan 5 Tahun Praktik Di Klinik Cikarang Selatan, Motif Ingin Kaya Dan Diakui Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:09 WIB
Waduh! Dokter Gadungan 5 Tahun Praktik Di Klinik Cikarang Selatan, Motif Ingin Kaya Dan Diakui Orang
Polisi tangkap dokter gadungan 5 tahun praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap seorang dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto setelah lima tahun melakukan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif Sunaryanto melakukan penipuan ini karena ingin cepat kaya dan dihargai orang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap Sunaryanto. Saat diperiksa pria berusia 39 tahun itu mengaku melakukan praktik penipuan ini sejak September 2019.

"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Twedi, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik dokter gadungan. Menindaklanjuti laporan itu jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Aksi Heroik Bintang Lawan 6 Begal di Bekasi yang Mencoba Rampas Motornya

"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," jelas Twedi.

Selain itu, Twedi juga memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditahan. Dia ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Gila! Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Ngaku Nabi, Korban Dianggap Dajjal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI