Polisi Ringkus 6 Orang Komplotan Pemalsu Materai, Perumahan Grand Vista Bekasi Jadi Markas

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:17 WIB
Polisi Ringkus 6 Orang Komplotan Pemalsu Materai, Perumahan Grand Vista Bekasi Jadi Markas
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka pemalsuan materai. Keenam tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kasus pemalsuan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal komplotan ini.

Keenam tersangka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.

"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Cerai, Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker

Bayu mengatakan, dari keenam tersangka yang diringkus, mereka memiliki perannya masing-masing.

Misalnya, MH (49) berperan sebagai seorang reseller dan D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.

Kemudian tersangka I (42) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kali ini, dia berperan menerima pesanan materai palsu dari D.

Tersngka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, MY (55) ditangkap saat tengah memproduksi materai palsu di Perumahan Grand Vista, Bekasi.

Baca Juga: Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker Kasus Pemalsuan Surat Cerai

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Wuling, yang dipergunakan untuk alat transportasi mereka.

Selain itu, petugas juga menyita sebayak dua rim materai siap edar, dengan total jumlah materai palsu sebanyak 50 ribu lembar. Kemudian ada juga 873 lembar kertas yang belum dipotong, dengan jumlah materai palsu sebanyak 43.650 lembar.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI