Suara.com - DPR sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk tetap bekerja di Jakarta disaat seluruh lembaga negara akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, usulan DPR itu ditolak pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Baca Juga:
Qodari Anggap Sosok Gibran Layak Jadi Ketum Golkar, Lunturkan Tradisi Partai Kolot
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Data Anomali PSI Terbongkar Saat Pleno KPU, Satu TPS Tambah 132 Suara
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengusulkan agar ada kekhususan yang dibentuk di DKJ termasuk menjadi ibu kota legislasi.
"Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," kata Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Usulan DPR itu langsung ditolak oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
![Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. [Tangkapan layar TV Parlemen]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/15/47108-sekjen-kemendagri-suhajar-diantoro.jpg)
Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa bekerja terpisah dengan pemerintah selaku lembaga eksekutif yang tengah bersiap pindah ke IKN.