Suara.com - DPR sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk tetap bekerja di Jakarta disaat seluruh lembaga negara akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, usulan DPR itu ditolak pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Baca Juga:
Qodari Anggap Sosok Gibran Layak Jadi Ketum Golkar, Lunturkan Tradisi Partai Kolot
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Data Anomali PSI Terbongkar Saat Pleno KPU, Satu TPS Tambah 132 Suara
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengusulkan agar ada kekhususan yang dibentuk di DKJ termasuk menjadi ibu kota legislasi.
"Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," kata Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Usulan DPR itu langsung ditolak oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Baca Juga: Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali
Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa bekerja terpisah dengan pemerintah selaku lembaga eksekutif yang tengah bersiap pindah ke IKN.
"Izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan," ucap Suhajar.
Awiek lantas memberikan contoh negara yang memiliki banyak ibu kota, yakni Afrika Selatan.
Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni di Pretoria untuk pemerintahan eksekutif, di Bloemfointen untuk yudikatif.
Sementara untuk legislatifnya berada di Cape Town.
Sampai pada akhirnya, Baleg DPR meminta Suhajar untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke tingkat menteri.
Hal tersebut menyebabkan rapat sempat diskors sebelum masuk ke rapat timus.