Polda Metro Jaya Rekomendasikan Pemprov DKI Jakarta Cabut KJP Plus Siswa Tawuran

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:40 WIB
Polda Metro Jaya Rekomendasikan Pemprov DKI Jakarta Cabut KJP Plus Siswa Tawuran
Arsip foto - Puluhan pelajar SMP terlibat aksi saling lempar batu dengan pelajar lainnya di Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2013). ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/ama/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama siswa yang terlibat tawuran dari daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siswa-siswa yang kerap mengikuti aksi tawuran hingga menghilangkan nyawa orang.

Baca Juga:

Data Anomali PSI Terbongkar Saat Pleno KPU, Satu TPS Tambah 132 Suara

PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08

Netralitas Jokowi Di Pilpres 2024 Dipertanyakan Di Sidang PBB, Begini Kata Hasto PDIP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut sanksi pencabutan KJP Plus ini pernah diterapkannya ketika menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. [Suara.com/Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. [Suara.com/Yasir]

Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya juga memastikan akan memproses hukum para pelaku tawuran. Sanksi tegas menurutnya akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan fakta perbuatan yang ditemukan. Jadi harus tetap proporsional," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI