Suara.com - Polda Metro Jaya merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama siswa yang terlibat tawuran dari daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siswa-siswa yang kerap mengikuti aksi tawuran hingga menghilangkan nyawa orang.
Baca Juga:
Data Anomali PSI Terbongkar Saat Pleno KPU, Satu TPS Tambah 132 Suara
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Netralitas Jokowi Di Pilpres 2024 Dipertanyakan Di Sidang PBB, Begini Kata Hasto PDIP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut sanksi pencabutan KJP Plus ini pernah diterapkannya ketika menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya juga memastikan akan memproses hukum para pelaku tawuran. Sanksi tegas menurutnya akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Sekretaris Rektor UP Terkait Kasus Pelecehan Seksual 25 Maret
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan fakta perbuatan yang ditemukan. Jadi harus tetap proporsional," katanya.
Tak hanya terhadap pelaku tawuran, Ade Ary mengatakan penegakkan hukum juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan provokasi. Khususnya yang kerap mengajak tawuran lewat media sosial.
"Beberapa waktu lalu Direktorat Reskrimsus juga pernah mengungkap para pelaku yang melakukan provokasi kepada masyarakat. Provokasi mengajak tawuran kemudian live di medsos tawuran itu juga diproses," pungkasnya.