DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna, Hanya PKS yang Menolak, Apa Alasannya?

Senin, 18 Maret 2024 | 23:22 WIB
DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna, Hanya PKS yang Menolak, Apa Alasannya?
Baleg DPR dan pemerintah rapat pleno Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta (RUU DKJ) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2023) malam. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi atau Baleg DPR yang digelar Senin (18/3/2023) malam.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada delapan fraksi yang menyatakan setuju dan hanya satu fraksi dari PKS yang menolak. Supratman lalu bertanya kepada forum untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna.

"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Supratman di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.

"Setuju," kata peserta rapat dengan kompak.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini DPR dan Pemerintah Sepakati Pilkada Jakarta Seperti Pilpres: Pemenangnya Suara 50+1

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun Baleg dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Selain itu, dibentuk pula wilayah aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Nantinya wilayah tersebut akan dipimpin oleh dewan aglomerasi yang ditunjuk oleh presiden.

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah ngebut membahas RUU DKJ menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari 2024.

Namun begitu, status Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk tidak lagi menjadi Ibu Kota Indinesia.

Baca Juga: Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI