Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T di LPEI ke Kejagung, MAKI: 'KPK Tidak Dianggap Lagi'

Senin, 18 Maret 2024 | 21:08 WIB
Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T di LPEI ke Kejagung, MAKI: 'KPK Tidak Dianggap Lagi'
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan Sri Mulyani

Laporan dugaan di LPEI dilaporkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," katanya.

Sementara Burhanudin mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp 216 miliar, PT SRI sebesar Rp 1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI