Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret nama Menteri Investigasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Dugaan tersebut terkuak setelah majalah Tempo memberitakan dugaan permintaan uang dan saham oleh Bahlil terkait dengan perizinan tambang.
"Jatam mendesak KPK untuk mengusut dugaan praktik korupsi tersebut, dengan menyasar Bahlil, Jokowi, dan orang-orang dekat Bahlil itu sendiri," kata Koordinator JATAM Melky Nahar melalui konferensi pers daring, Senin (18/3/2024).
Melky menyebut, kedekatan dan kekuasan politik besar yang diberikan Jokowi kepada Bahlil, hingga lini bisnis yang semakin menggurita, patut diduga tak terlepas dari praktik korupsi politik.
"Dalam konteks pencabutan izin-izin tambang, Bahlil dianggap tebang pilih, bahkan diduga mematok tarif terhadap sejumlah perusahaan sehingga izinnya bisa diaktifkan kembali," tegas Melky.
Menurut Melky, dugaan praktik lancung itu menunjukkan menguatnya korupsi yang dilakukan pejabat negara di Indonesia.
"Korupsi politik itu terjadi ketika otoritas kekuasaan politik menggunakan kewenangannya untuk memperbesar kekayaan dan mempertahankan kekuasaan dan status mereka," katanya.
"Pelaku korupsi ini seringkali merancang regulasi dan kebijakan sesuai kepentingan mereka, menyalahgunakan dan atau mengabaikan undang-undang dan regulasi, hingga memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik," Melky melanjutkan.
Disebutnya, modus utama korupsi politik, biasanya terkait dengan penyalahgunaan jabatan. Pejabat terkait menurutnya menggunakan kekuasaan politik demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Baca Juga: Dituding Tarik Upeti, Bahlil: Kita Proses Hukum, Biar Tidak Ada Dosa di Antara Kita!
"Selain mencari keuntungan pribadi dan kelompok, modus korupsi politik juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye," jelas Melky.
Modus lainnya, korupsi pada momen elektoral atau disebut JATAM 'Ijon Politik.' Dijelaskan Melky praktik tersebut dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik membiayai proses pencalonan kandidat dan biaya kampanye dalam pemilihan umum.
"Para penyandang dana kemudian mendapat imbalan berupa jabatan politik dan atau kemudahan dan jaminan hukum dan keamanan bagi usaha," imbuhnya.
Selain itu, ada juga modus korupsi pada proses pembuatan kebijakan. Melky menjelaskan, para koruptor dengan kuasa dan otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompok tertentu.
Hal itu disebut terjadi sebagai balas jasa terhadap para cukong yang telah membantu meringankan biaya politik.
"Di antara bentuk modus korupsi pada momen pembuatan kebijakan adalah pemberian porsi APBD pada proyek-proyek pemerintah, pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, kemudahan izin usaha, hingga regulasi yang menguntungkan sebagian pihak saja," ujar Melky.
Jatam pun berkesimpulan pencabautan izin tambang hingga bisnis tambang Bahlil yang menggurita, diduga kuat kental dengan praktik korupsi politik yang melibatkan Presiden Jokowi.
"Bau amis korupsi politik itu semakin terlihat jelas ketika Bahlil diduga tebang pilih dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum, dengan mematok tarif atau fee terhadap sejumlah perusahaan," tegas Melky.
Gurita Bisnis Tambang Bahlil
JATAM mengungkap Bahlil mengembangkan bisnis tambanganya lewat PT Rifa Capital sebagai perusahaan induk yang menaungi sejumlah perusahaan, salah satunya PT Bersama Papua Unggul.
"Bahlil diketahui sebagai pengendali utama PT Bersama Papua Unggul, dengan kepemilikan saham mencapai 90 persen. Lini bisinis perusahaan ini salah satunya terkait sektor pertambangan, melalui PT Meta Mineral Pradana (MMP), perusahaan tambang nikel dengan dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saham PT MMP ini dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebanyak 90 persen dan PT Rifa Capital sebanyak 10 persen," kata Melky.
Untuk menjalankan bisnisnya, Bahlil menggunakan orang kepercayaannya, salah satunya Tresse Kainama. Berdasarkan dokumen perusuhaan yang diakses, JATAM menemukan Tresse memiliki saham 10% di PT Bersama Papua Unggul.
Kemudian namanya juga tercatat di sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Bahli dan menempati jabatan sebagai petinggi, di antaranya PT Meta Mineral Pradana sebagai direktur, PT MAP Survaillances sebagai direktur, dan PT Karya Bersama Mineral sebagai komisaris.
"Selain di sejumlah perusahaan tambang di atas, Tresse Kainama juga tercatat sebagai Komisaris di PT Cendrawasih Hijau Lestari dan Komisaris di PT Cendrawasih Artha Teknologi. PT Cendrawasih Hijau Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor perhutanan, beroperasi di Kaimana, Papua Barat," kata Melky.
Selain nama Tresse, terdapat juga Setyo Mardanus yang merupakan orang dekat Bahlil. Setyo tercatat sebagai direktur utama dan dan pemegang sama 5 persen PT Survaillances dan Komisaris dan sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.
"Nama perusahaan terakhir ini, pernah dituduh melakukan penambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra Oktober 2022 lalu," kata Melky.
Nama selanjutanya yang berafiliasi dengan Bahlil adalah Made Suryadana. Dia merupakan Komisaris PT Bersama Papua Unggul dan PT Meta Mineral Pradana.
"Made juga menjadi pemegang saham mayoritas (85%) PT Wirani Sons dan sebagai Komisaris serta pemegang 25% saham di PT Ganda Nunsantara," ujar Melky.
Kemudian, Made Suryadana juga menjabat Direktur PT Cendrawasih Artha Teknologi, perushaan yang pernah menggarap pemasangan serat optik sepanjang 2.300 kilometer dalam proyek Palapa Ring Papua pada periode 2017 sampai dengan 2019.