"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar
Ia menyampaikan, jika kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
"Apa kekhususannya? nah di pasal-pasal turunannya ini ada. Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200 misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," ungkapnya.