Suara.com - Jelang hari Lebaran, para ASN aktif dan pensiunan pun akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Lantas, kira-kira THR pensiunan 2024 kapan cair? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ini merupakan pendapatan yang diterima para pegawai di luar gaji (non-upah) yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja jelang Hari Raya Keagamaan.
Adapun THR ini diberikan kepada para tenaga kerja atau pegawai yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak. THR juga diberikan kepada para ASN baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Mengenai THR 2024 untuk ASN aktif dan pensiunan ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN/PNS/TNI/Polri dan pensiunan dalam waktu dekat akan segera dicairkan. Lantas, kira-kira THR pensiunan 2024 kapan cair?
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN/PNS/TNI/Polri dan pensiunan akan mulai cair pada 22 Maret 2024. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan pencairan secepatnya mulai H-10 Lebaran 2024.
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani melalui konferensi pers di kantornya yang berada di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani juga menambahkan, sebagai wujud penghargaan kepada para ASN/TNI/Polri atas pengabdiannya kepada Negara, penyaluran THR akan dimulai usai Ia menerima pengajuan surat perintah membayar serta penerbitan surat perintah pencairan dana.
Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pencairan THR ASN/PNS/TNI/Polri atau Pensiunan kemungkinan bisa dilakukan setelah Lebaran. Hal tersebut khususnya untuk para abdi negera yang tugasnya berada di daerah.
Melalui konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menerangkan bahwa THR akan dibayarkan secepatnya 10 hari jelang Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, maka THR akan dicairkan usai Idul Fitri. Namun yang pasti, semua abdi Negara akan mendapatkan haknya.
Baca Juga: Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
Adapun komponen THR yang diberikan untuk para ASN aktif yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan jabatan/umum. Selain itu, ada juga tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), dan 100% tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen THR yang diberikan untuk para pensiunan ASN yaitu ada pensiun pokok dan tunjangan keluarga. Selain itu, ada juga tunjangan pangan serta tambahan penghasilan.
Demikian ulasan mengenai THR pensiunan 2024 kapan cair lengkap dengan komponennya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi