Menag Respons soal Polemik Tarawih Kilat: Nggak Tarawih Aja Boleh, Tapi...

Senin, 18 Maret 2024 | 19:08 WIB
Menag Respons soal Polemik Tarawih Kilat: Nggak Tarawih Aja Boleh, Tapi...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait adanya ibadah Salat Tarawih yang dilakukan oleh masyarakat.

Gus Men, sapaan Yaqut, mengatakan bahwa Salat Tarawih hukumnya sunnah.

"Nggak Tarawih aja boleh ya, sebenarnya ya," ujar Yaqut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Meski begitu, Yaqut mengaku tetap menjalani ibadah salat Tarawih selama Ramadan.

Baca Juga: Detik-detik Salat Tarawih Kilat di Indramayu 23 Rakaat Cuma 7 menit

"Saya tuh kadang-kadang, kalau lagi rada kerjaan banyak, misal lagi banyak gitu ya atau mepet. Tapi saya Tarawih terus sih ya masalahnya itu," ucap Yaqut.

Ia menyampaikan terkait polemik Salat Tarawih pihaknya akan bertanya kepada ahli agama atau para kiai.

"Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiai ulama, apa ini kalau ada Tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya. Tarawih itu apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Salat Tarawih di Ponpes Al-Qur'aniyah, Indramayu, hanya selama berlangsung 7 menit untuk 23 rakaat. Sehingga setiap satu rakaatnya memakan waktu sekitar 18 detik.

Menurut Imam Salat Tarawih setempat, Ustaz Huabihi, Salat Tarawih kilat sudah berjalan sejak 15 tahun lalu. Sejak Imam Salat KH Ahmad Zuhri Ainani sekitar tahun 2009-2010.

Baca Juga: Pesantren Al Fatah Temboro Gelar Salat Tarawih 8 Jam dengan Bacaan 30 Juz Alquran, Tertarik Coba?

KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama Salat Tarawih 'kilat'. Selain itu, digelarnya Salat Tarawih kilat tahun ini sekaligus merupakan permintaan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI