Sedangkan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas sendiri dihitung sesuai rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Apabila pekerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang ia diterima setiap bulan selama masa kerja.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)
Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan yaiti (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. Simak contohnya di bawah ini:
1. Aisyah bekerja di PT Ramadhani dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru saja bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah:
(3 bulan : 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yaitu sama dengan penghitungan THR karyawan tetap, maka rumusnya tetap sama yaknj (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan.
Apabila masa kerjanya selama 5 bulan, maka mendapat THR berapa? Misalnya saja gaji pokok selama sebulan adalah Rp 9.000.000, maka dihitung (5 Bulan : 12 Bulan) x Rp 9.000.000 = Rp 3.750.000
Demikian aturan pembayaran THR karyawan swasta mulai dari jadwal, dasar hukum dan perhitungan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari