Suara.com - Menjelang hari raya lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu. Tak hanya ASN ataupun PNS saja, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR 2024 dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR karyawan swasta.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Adapun tunjangan hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karywan yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi karywan yang beragama Konghucu.
Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan terkait kewajiban pengusaha yang harus membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (sesuai asumsi 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi para Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun aturan resmi ini diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip CNN Indonesia pada Senin (18/3/2024).
Adapun THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurang lebih paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji selama satu bulan.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerjanya kemudian dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji selama satu bulan.